PSIKOLOGI & TEKNOLOGI INTERNET : ETIKA DALAM MENGGUNAKAN INTERNET
Netiquette
Etika dalam berinternet
1. ALIF SETYA
10518540
2. ANNISA
FITRIYANTI 10518932
3. CAMELIA
PUTRI PRATIWI 11518494
4. KARINA
SYAFNI 13518596
5. MUHAMMAD
RENDY PRAYOGI 145188616. MIFTAH ZIDANE 14516405
Contoh
kasus pelanggaran etika internet : Flaming
MFB (18) adalah remaja yang ditangkap oleh aparat Negara di
Medan, Sumatra Utara. Dia mengunggah sebuah konten yang dinilai menghina bapak
Presiden dan kapolri di facebook dengan nama Ringgo Abdillah dan MFB ditangkap
pada hari jumat, 18 agustus 2017 pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan sebuah
leptop, satu buah flasdisk berukuran 16GB yang berisi gambar-gambar presiden RI
yang sudah di edit, 3 unit handphone dan 2 router dan itu ditemukan di rumahnya
58F. Selain menghina Presiden, MFB juga menantang polisi di status facebooknya.
“Nama gue sudah masuk google tapi gue belum masuk penjara.#PolisiNdeso,” tulis
akun Ringgo. “Banyak orang menghina Jokowi dan Tito Karnavian masuk penjara
dalam hitungan hari.. Tapi kenapa gue yang telah sering menghina, mengedit
wajah Jokowi dan Tito Karnavian sampai sekarang belum masuk penjara?????,” ujar
Ringgo. Orang yang melaporkan MFB sebagai dugaan penghinaan Presiden dan
Kalpori adalah seorang anggota polisi yang bernama Brigadir Ricky Swanda pada
14 Juli 2017. 2 hari kemudian ia mengadukan dugaan tindak pidana itu dengan
Nomor : LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
Analisis
Kasus
Berdasarkan kasus diatas, diketahui bahwa remaja tersebut
melakukan flaming. Ia mengejek, menghina, memprovokasi serta berkomentar buruk
mengenai bapak Presiden dan Kapolri pada akun facebook milik nya.
Seringkali facebook ini digunakan untuk hal-hal
negatif. Salah satunya adalah komentar-kometar negatif dari para haters atau
orang yang tidak menyukai seseorang. Komentar-komentar ini sering memprovokasi
pengguna lain juga sehingga pengguna lain juga ikut memberikan komentar
negatif. Terdapat pula yang terprovokasi dari yang dia biasa saja sehingga menjadi
ikut untuk tidak menyukai orang tersebut dan ikut memberi komentar yang
negatif.
Flaming adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun
penghinaan yang menyinggung seseorang. Flaming berarti memanas-manasi keadaan
sehingga terjadi perdebatan. Sesuai dengan kasus di atas, merupakan contoh dari
flaming, dapat dilihat adanya komentar penghinaan. Hal tersebut menyebabkan
kesakit hatian, kesalah pahaman, dan kemarahan bagi pengguna lain. Komentar
dari gambar diatas pada dasarnya sangat mengganggu si pengguna atau si pemilik
foto tersebut. Karena komentar tersebut bisa memancing emosi orang lain juga
yang tidak menyukai pemilik akun tersebut sehingga akan bertambah banyak
komentar-komentar negatif lainnya.
Dari penjelasan tentang konsep flamming dan beberapa contoh
kasus serta analisis kasus yang telah dipaparkan diatas, dapat kita ambil
kesimpulan bahwa Flamming merupakan suatu tindakan provokasi, penghinaan, atau
komentar kasar terhadap orang lain yang akhirnya berdampak menyakiti orang
lain. Menghina dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Jika secara lisan
berarti menghina secara langsung atau dari mulut ke mulut. Sedangkan secara
tulisan dapat kita lihat dan saksikan seperti penghinaan yang akhir-akhir ini
terjadi yang ditujukan terhapa Presiden Jokowi yang beredar di sosial media,
seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan menghasut
atau memprovokasi, juga dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.
Sehingga, jelas bagi kita semua bahwa flamming
merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan
diri sendiri juga orang lain. Seperti yang telah tercantum dalam kitab
undang-undang KUHP Bab XVI pasal 310 s/d 321 tentang hukuman bagi tindakan
flamming itu sendiri, dalam arti kata tindakan seperti penghinaan,
memprovokasi, mengejek, memfitnah, dan tindakan lainnya yang tentu saja
menyakiti dan merugikan orang lain.
Maka dari itu, sebaiknya kita harus bijak dalam
menghadapinya. Karena jika tidak, bisa berdampak buruk bagi sendiri maupun
orang lain.
Sumber
Berita :
Hatta,
R.T., & Haryanto, A. (2017). 9 kasus
penghinaan presiden jokowi berujung bui. https://www.liputan6.com/news/read/3065726/9-kasus-penghinaan-presiden-jokowi-berujung-bui.
Diakses pada 9 July 2020.
Comments
Post a Comment